Christian Joshua Pale atau Kristian Adi Wibowo saat melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Istimewa

Dua Orang Pecinta Hewan Saling Lapor ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Jumat, 9 Desember 2022 - 19:40 WIB

"Berawal dari kasus canon ini, kita ada banyak lah yang memantau kasus, ketika sedang memantau kasus, kemudian ada dia mencaci maki orang dan saya tegur. Ketika saya tegur dia menyerang balik mencaci maki saya biarkan," ungkapnya.
 
Adapun dalam laporannya tersebut Kristian diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 130 KUHP soal pencemaran nama baik melalui media elektronik. (raa/ade) 
 

 

 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:31
02:50
03:27
02:06
Viral