Kuasa Hukum Tanduk (Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan), Awan Puryadi, saat Konferensi Pers Kasus Korban Tragedi Obat Beracun (Gagal Ginjal),.
Sumber :
  • tim tvonenews/Julio Trisaputra

Kasus Obat Sirop Dicueki Negara, Tim Kuasa Hukum Korban Tragedi Kandungan Senyawa Beracun Curhat ke Komnas HAM

Sabtu, 10 Desember 2022 - 04:15 WIB

Pihaknya pun selanjutnya akan menyerahkan berkas dari para korban kepada Komnas HAM untuk selanjutnya dilanjutkan penyelidikan.

"Kami meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan" tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan perkembangan kasus obat sirop berbahaya yang beredar di Indonesia. BPOM mengumumkan ada dua perusahaan farmasi nakal yang menggunakan zat kimia pelarut tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi membahayakan konsumen.

"Ada dua industri farmasi yang sudah kita dapatkan cukup bukti, yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma," ujar Kepala BPOM Penny Lukito, dalam konferensi pers pada Rabu (9/11/2022).

Penny menjelaskan, berdasarkan hasil pengujian bahan baku dan produk jadi, kedua perusahaan farmasi itu menggunakan senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang tidak memenuhi persyaratan karena melebihi ambang batas aman yang ditentukan.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Lebih dari itu, obat bisa berbahaya bagi ginjal pasien.(jsa/ppk)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral