- Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Sebut Polri Tangani Tindak Pidana Umum AKBP Bambang Kayun
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bareskrim Polri menangani tindak pidana umum AKBP Bambang Kayun.
"Kalau tidak salah di Mabes Polri itu. Dia sprindiknya pidum, pidana umum. Kalau tidak salah ya. Kemarin pas (koordinasi) disampaikan itu. Jadi bukan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela-sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (11/12/2022).
Sebelumnya, KPK dan Bareskrim Polri telah berkoordinasi membahas lebih lanjut soal penanganan kasus Bambang tersebut.
KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Kemarin kami baru koordinasi dengan Bareskrim Polri. Jadi ini sudah dilakukan penyidikan oleh KPK. Jadi kalau ada surat perintah penyidikan yang sama menyangkut yang bersangkutan, Bareskrim Polri kemudian menyerahkan ke KPK baik penerima maupun pemberi suap," jelasnya.
Dia menjelaskan ada ketentuan jika menyangkut dua tindak pidana. Yang didahulukan adalah pidana korupsinya.
"Ada ketentuan kalau menyangkut dua tindak pidana yang dilebih dahulukan pidana korupsinya supaya yang bersangkutan tidak di sidang berkali-kali saja. Prinsipnya sudah ada kesepahaman bahwa Bambang Kayun ditangani oleh KPK," ujar dia.
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dinyatakan cukup.
Atas penetapannya sebagai tersangka, Bambang juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat ini, sidang praperadilan Bambang masih berjalan.
Merespons praperadilan tersebut, KPK menegaskan memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka. (ant/nsi)