- VIVA - Nur Faishal
Tanda ‘Saranghaeyo’ dari Umar Patek, Dulu Rakit Bom Bali Kini Cinta NKRI
Jakarta, tvOnenews.com - Hisyam bin Alizein alias Umar Patek mantan teroris Bom Bali I dan Bom Natal tahun 2000 resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (7/12/2022).
Umar Patek akhirnya bisa menghirup udara segar setelah 20 tahun mendekam di penjara. Mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) itu memperoleh kesempatan bebas bersyarat karena dinilai telah berperilaku baik selama masa kurungan.
Mantan anggota kelompok ekstrimis Al-Qaeda itu kini berstatus orang di bawah pengawasan lembaga pemasyarakatan bukan lagi narapida. Meski bebas, Umar Patek masih harus menjalani program pembinaan hingga tanggal 29 April 2030.
Selain berkelakuan baik, Umar Patek juga dipastikan telah menyesali perbuatannya dan telah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pembebasan Umar Patek juga telah disetujui oleh Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Mulai hari ini (Umar Patek) sudah beralih status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, Rabu (7/12/2022) di Jakarta.