Sumber :
- tim tvonenews/Abdul Gani Siregar
DKI Terbitkan Kepgub UMP 2023, Ini Kata Pj Gubernur
Senin, 12 Desember 2022 - 14:16 WIB
Guna meningkatkan kesejahteraan pekerja, Pemprov DKI Jakarta memberikan tiga kebijkan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
“Bagi pekerja/buruh denga kriteria memiliki KTP DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senial 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja,” tutup Heru. (agr/ito)