- Tim tvOne/Rika Pangesti
Laporan Masyarakat Soal Izin Usaha Pertambangan Dinamis, Ombudsman RI Ungkap 4 Permasalahan yang Sering Dilaporkan
Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti soal laporan masyarakat di sektor pertambangan yang disebut cukup dinamis.
Menurut Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, laporan masyarakat tahun ini lebih banyak terkait izin usaha pertambangan.
"Tahun 2022, Ombudsman menerima 20 laporan di sektor pertambangan," kata Hery saat jumpa pers terkait Hasil Kajian Sistemik Pertambangan 2022 di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022).
Hery pun memaparkan beberapa permasalahan terkait izin usaha pertambangan yang dilaporkan.
"Pertama, masyarakat melaporkan penundaan berlarut dalam proses peningkatan dan perpanjangan IUP," tutur Hery.
"Kedua, ketidaktelitian dalam proses penyerahan personel, prasarana, pembiayaan dan dokumen (P3D) Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak dari Kabupaten kepada Provinsi dalam pengalihan wewenang sebagai amanat UU," sambung dia.
Kemudian ketiga, lanjut Hery, terjadinya tumpang tindih dengan lahan perizinan perusahaan lain, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (pemda) yang sama atau pemda yang berbatasan.
Terakhir, masyarakat mengadukan instansi yang tidak menyampaikan informasi mengenai kurangnya persyaratan yang disampaikan pelapor.
Sebelumnya, Ombudsman RI menyebut bahwa jumlah laporan masyarakat terkait sektor pertambangan cukup dinamis.
Pernyataan itu diungkapkan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto saat jumpa pers terkait Hasil Kajian Sistemik Pertambangan 2022 di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022).
Hery mengatakan, pernyataan itu berdasarkan data pada Sistem Informasi Pelaporan (SimPel) yang angkanya terpantau menurun pada tahun ini.
"Laporan masyarakat di sektor pertambangan, pada tahun 2020 Ombudsman RI menerima 67 laporan, 2021 107 laporan, dan pada 2022 sebanyak 20 laporan," kata Hery. (rpi/ebs)