- tangkapan layar Youtube
Geram, Pengacara Brigadir J Beri Komentar Menohok soal Pengakuan Pemerkosaan Putri Candrawathi
Jakarta - Lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan aktor utama Ferdy Sambo. Muncul kembali narasi pelecehan, Pengacara Brigadir J beri komentar menohok soal pengakuan pemerkosaan Putri Candrawathi, Rabu (14/12/2022)/
Narasi menyoal dugaan pelecehan seksual hingga terbaru pemerkosaan seperti tak berhenti menyerang sisi Brigadir Yosua dan tim Pengacara walau telah dibantah oleh Kapolri di DPR. Geram, Pengacara Brigadir J beri komentar menohok soal pengakuan pemerkosaan Putri Candrawathi.
Mansur Febrian sebagai pengacara keluarga Brigadir Yosua menanggapi soal jalannya sidang pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang turut menghadirkan saksi yaitu Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
"Mereka sangat tidak konsisten dalam apa yang mereka (terdakwa) sampaikan, mereka juga pernah meminta maaf pada orangtua Almarhum, klien kami. Namun berjalannya persidangan hal tersebut dibantah oleh mereka, seolah-olah mereka tetap merasa tidak bersalah,"
"Dan tuduhan ataupun victim profiling anak dari klien kami itu terus digaung sampai hari ini, dugaan pelecehan yang awalnya sudah gagal total di Duren Tiga, kemudian dilanjutkan yang lebih mengerikan adalah dugaan pemerkosaan." ujarnya yang dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam, pada Selasa 13 Desember 2022.
Mansur Febrian mengatakan selaku tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, bersikeras jika memang betul itu terjadi, meminta pembuktian dan beri komentar menohok atas pengakuan dari Putri Candrawathi.
"Buktikan, karena hukum ini harus berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan pengakuan semata. Apa bukti konkret yang dimiliki oleh bu PC?, apakah ada visum?" ujarnya
Mansur Febrian, Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat. (ist)
Mansur Febrian yang menjadi tim Kuasa Hukum Pengacara BrigadirJ yang diketuai oleh Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa Hukum ini semakin ambigu dan melihat itu semua semakin rumit.
"Kok begitu rumit ketika Sang Jenderal ataupun Petinggi ini melakukan sebuah tindak pidana, karena ini masih proses pembuktian dalam peradilan." katanya.
"Kami juga tidak ingin membuat justifikasi mereka melakukan hal tersebut, karena esensinya sebuah peradilan ini adalah pembuktian dan klimaksnya adalah putusan Majelis Hakim," ungkapnya.
Namun untuk itu, Menurut Tim Pengacara bahwa di dalam pembuktian di Persidangan itu tentunya harus real / nyata dan berlogika. Seperti pembunuhan Yosua, ada fakta bahwa anak kliennya telah meninggal.
Kematian Yosua pun, Febri mengaku bahwa kenapa harus terus-terusan di fitnah, tanpa adanya bukti. Hal itupun terungkap ketika skenarionya yang sudah dibangun oleh Ferdy Sambo itu dibongkar habis-habisan oleh Bharada Richard Eliezer.
Pengakuan Putri Candrawathi soal Diperkosa dan dibanting
Putri Candrawathi saat hendak memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan. (tim tvOne/M.Bagas)
Putri Candrawathi mengaku Brigadir J alias Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksuak kepadanya saat di Magelang, Jawa Tengah.
Menurut istri Mantan Kadiv Propam Polri ini, selain melakukan pelecehan seksual, Brigadir J juga mengancam dan membantingnya sebanyak tiga kali ke bawah.
"Mohon maaf yang mulia. Mohon izin yang terkait memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah," ujar Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022).
Putri menjelaskan kejadian tersebut terjadi di Magelang, yang mana ia menjadi alasan suaminya, Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua.
Selain itu, dia menyayangkan Polri yang melakukan upacara pemakaman terhadap Brigadir J secara kedinasan.
Sebab, dia menilai Brigadir J telah mencemari nama baik Polri karena melakukan tindakan tercela terhadap Istri seorang perwira tinggi (Pati).
"Kalau pun Polri melakukan pemakaman seperti itu, saya tidak tahu. Mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku bhayangkari," imbuhnya. (ind/ipk)