Putri Candrawathi saat hendak memasuki ruang Sidang Pengadilan Negeri Jaksel..
Sumber :
  • Sumber : Muhammad Bagas / Tim tvOne

Ahli Hukum Pidana Soroti Pernyataan Pemerkosaan Putri Candrawathi dan Indikasi Pasal 340

Rabu, 14 Desember 2022 - 14:09 WIB

Jakarta - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang menarik perhatian publik atas banyaknya drama yang terjadi. Muncul kembali narasi pelecehan seksual dan pemerkosaan. Adapun Ahli Hukum Pidana soroti pernyataan pemerkosaan Putri Candrawathi dan indikasi pasal 340, Rabu (14/12/2022).

Menyeruak kembali narasi soal dugaan pelecehan seksual hingga terbaru pemerkosaan menyerang sisi Brigadir Yosua dan tim Pengacara walau telah dibantah sebelumya oleh Kapolri di DPR.

Ahli Hukum Pidana soroti pernyataan pemerkosaan Putri Candrawathi dan indikasi Pasal 340 terhadap para terdakwa terutama Ferdy Sambo.

Akhiar Salmi sebagai Ahli Hukum Pidana hadir sebagai narasumber di Program Apa Kabar Indonesia Malam, menanggapi soal pengakuan dari Putri Candrawathi yang diperkosa oleh Yosua di Magelang.

"Menurut hemat saya, bukan akan menguntungkan akan menguntungkan pak Sambo dan bu Putri, justru malahan sebaliknya. karena tidak ada konsistensi itu tadi.

"Ini kan nanti Hakim akan menilai, apakah keterangan seseorang itu konsisten atau tidak, bersesuaian dengan alat bukti yang lain atau tidak. Dengan saksi yang lain atau tidak. Ada nggak pendukungnya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral