- Sumber : Muhammad Bagas / Tim tvOne
Ahli Hukum Pidana Soroti Pernyataan Pemerkosaan Putri Candrawathi dan Indikasi Pasal 340
Akhiar Salmi juga menyoroti soal pelecehan seksual yang kini berubah menjadi dugaan pemerkosaan, di mana menurut Ahli Hukum Pidana itu merupakan dua hal yang berbeda.
Akhiar Salmi, Ahli Hukum Pidana. (istimewa)
Karena secara dalam hukum pidana, keduanya itu sangat signifikan perbedaan terkait pelecehan dan pemerkosaan.
"Terlepas itu semua, dua-dua ini (pelecehan dan pemerkosaan) ada nggak buktinya, ada nggak saksinya, karena di dalam hukum setiap dalil itu harus dibuktikan. Siapa yang mendalikan, dialah yang harus membuktikan.
"Dia diperkosan, dia dilecehkan, apa buktinya, katakanlah kita mundur sedikit masalah pelecehan, itu kan kalau dilihat dari saksi yang namanya Susi (ART Sambo).
Pada kesaksian Susi selaku ART Ferdy Sambo itu yang semula mengatakan melihat Putri Candrawathi dibopong oleh Yosua, ternyata di dalam persidangan dia mengatakan baru mau dibopong.