Guspardi Gaus.
Sumber :
  • DPR

Anggota Komisi II DPR Minta Pemerintah Secepatnya Kirim Perppu Pemilu ke DPR

Rabu, 14 Desember 2022 - 11:32 WIB

Jakarta - Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengaku lega mendengar kabar Presiden Jokowi telah menekan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Menanggapi ini, politikus Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendesak pemerintah untuk segera mengirimkan Perppu tersebut ke DPR.

"Untuk dilakukan kajian dan didiskusikan untuk selanjutnya diambil keputusan apakah Perppu ini dapat disetujui atau di tolak," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12/2022).

Mekanisme itu sesuai dengan Pasal 22 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa Perppu harus mendapat persetujuan DPR. Kemudian Pasal 3 menyatakan jika DPR tidak setuju, maka Perppu itu harus dicabut.

Lebih lanjut, Guspardi menjelaskan hadirnya Perppu ini dapat dijadikan pedoman bagi penyelenggara pemilu untuk 2024.

Selain itu, untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemilu di wilayah ibu kota negara (IKN) dan empat provinsi baru di Papua.

"Dan yang terdekat, yaitu menjadi payung hukum bagi partai politik calon peserta pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh Komisi Pemilihan Umum," tandas dia. (saa/ree) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral