- DPR
Elite Partai Pastikan Gerindra Tetap Gunakan Nomor Urut Bekas Pemilu 2019
Jakarta - Sembilan partai parlemen diperbolehkan memilih menggunakan nomor urut lama bekas Pemilu 2019 atau ikut undian nomor urut peserta pemilu yang baru untuk Pemilu 2024.
Menanggapi ini, Ketua Bappilu Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan partainya akan tetap menggunakan nomor urut yang lama untuk Pemilu 2024.
"Kan di dalam Perppu itu ada dua opsi, bagaimana partai di Senayan itu menggunakan nomor yang lama atau menyerahkan nomor lama dan mengikuti nomor undian," jelasnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
"Nah, rata-rata partai di Senayan termasuk Gerindra tetap memilih nomor yang lama," lanjut Dasco.
Diketahui, perubahan tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Perppu Pemilu itu telah diterbitkan Presiden Jokowi pada 12 Desember 2022 dan telah diberikan nomor di dalam lembaran negara.
Adapun bunyi Pasal 179 Ayat 3:
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu."
Sebagai informasi, ada 14 parpol yang menjadi peserta di Pemilu 2019 lalu. Berikut daftar nama parpol beserta nomor urut peserta Pemilu 2019:
1. PKB
2. Partai Gerindra
3. PDIP
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. PKS
9. Partai Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Partai Hanura
14. Partai Demokrat. (saa/ree)