para tersangka aksi kekerasan terhadap ART di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan pada kegiatan konferensi pers Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Rizki Amana

Kandang Anjing, Borgol Hingga Barbel Jadi Saksi Bisu Kekejaman Majikan Siksa ART di Apartemen Simprug

Rabu, 14 Desember 2022 - 14:03 WIB

Kini para pelaku yang tak memiliki rasa kemanusiaan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Para pelaku tersebut kini mendekam di balik dinginnya jeruji besi dengan sangkaan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Diketahui, nasib malang berupa penyiksaan yang dialami Siti Khotimah bermula dari dirinya yang bekerja sebagai ART pada Maret 2022 di kediaman pelaku SK dan MK. 

Lantas penyiksaan itu pun berangsur terjadi pasca didapatinya korban yang tertukar memakai celana dalam milik pelaku JS. (raa/ree) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
03:59
Viral