- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Partai Ummat Tak Penuhi Syarat Verifikasi Faktual di 2 Provinsi, Kader Sampaikan Keberatan
Jakarta, tvOnenews.com - Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di 2 provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Hal itu disampaikan langsung dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
"Rekapitulasi, Partai Ummat syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat," kata perwakilan KPU NTT saat rapat.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin langsung menyampaikan keberatan kepada Ketua KPU Hasyim Asyari selaku pimpinan rapat.
"Mohon izin, tadi disampaikan bahwa terhadap pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan perbaikan itu kami bisa menyampaikan keberatan, apakah keberatan itu bisa kami sampaikan saat ini atau mekanismenya seperti apa?" kata Nazaruddin saat rapat.
Kemudian, Hasyim mempersilakan Nazaruddin menyampaikan keberatan setelah pembacaan hasil rekapitulasi.