Suasana kegiatan Rekapitulasi Data Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di ruang sidang utama, KPU, Menteng, Jakarta Pusat, (Rabu/14/12/2022), pukul 14:00 WIB.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvonenews.com

17 Parpol Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024, Hanya Partai Ummat yang Tak Lolos

Rabu, 14 Desember 2022 - 18:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar partai politik yang dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Pengumuman itu berlangsung dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, yang dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asyari.

Hasyim menyatakan 17 partai politik dinyatakan lolos verifikasi faktual dan verifikasi administrasi serta layak menjadi peserta Pemilu 2024.

Selain pimpinan KPU pusat, rapat pleno ini dihadiri langsung oleh ketua KPU dari berbagai provinsi di Indonesia.

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat parpol peserta pemilu," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Berikut ini daftar 17 partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024:

1. PDIP

2. PKS

3. Perindo

4. NasDem

5. PBB

6. PKN

7. Partai Garuda

8. Partai Demokrat

9. Partai Gelora

10. Partai Hanura

11. Partai Gerindra

12. PKB

13. PSI

14. PAN

15. Partai Golkar

16. PPP

17. Partai Buruh

Sedangkan, partai lokal Aceh yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 adalah:

1. Partai Aceh (PA)

2. Partai Adil Sejahtera (PAS)

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT)

4. Partai Darul Aceh (PDA)

5. Partai Nanggroe Aceh (PNA)

6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira)

"Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta 14 Desember 2022, Ketua KPU Hasyim Asyari," ujar Hasyim. 

Sementara, Partai Ummat yang diundang menghadiri rapat pleno tersebut dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Sebab tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. (saa/muu) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral