Sumber :
- Tangkapan layar youtube Kemenko Polhukam
Pemerintah Batalkan MoU dengan PT LII Terkait Pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara
Rabu, 14 Desember 2022 - 21:55 WIB
"Kesalahan prosedur misalnya terletak pada fakta bahwa seharusnya MoU itu dibuat dengan atau atas izin menteri KKP seharusnya, tapi menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu," kata Eks Ketua Mahkamah Konstitusi RI.
Selain itu juga, lanjut Mahfud MD, kesalahan dalam MoU yang dibuat oleh Pemerintah setempat dengan PT LII yakni terlalu banyak iklan.
"Di tengah objek MoU itu ada iklan seluas lebih dari 1.900 hektar ya, yang itu sebenarnya tidak boleh," ujarnya.(rpi/muu)