Pakar Hukum Pidana, Prof Hibnu Nugroho (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan)..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com / antara / Muhammad Bagas tvOne

Pakar Hukum Pidana Tanggapi Kesaksian Para Ahli di Sidang Ferdy Sambo, Ini Katanya

Kamis, 15 Desember 2022 - 14:05 WIB

Jakarta - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar dengan kelima terdakwa dan kehadiran saksi ahli. Adapun Pakar Hukum Pidana tanggapi kesaksian para Ahli di sidang Ferdy Sambo, Kamis (15/12/2022).

Sidang kasus pembunuhan berencana yan menewaskan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini JPU hadirkan saksi ahli.

Sejumlah saksi ahli dihadirkan oleh JPU untuk menerangkan beberapa hal untuk kebutuhan pembuktian di sidang. Pakar Hukum Pidana tanggapi kesaksian Para Ahli di sidang Ferdy Sambo, Beberkan hal ini

Prof Hibnu Nugroho sebagai Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) hadir sebagai narasumber di Program Breaking News tvOne. Ia dikenal sering memberikan analisanya soal kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Pada sidang kemarin, dengan kelima terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi ahli. Hal itu pun mendapat tanggapan dari Prof Hibnu.

"Saya kira keterangan ahli ini untuk memperkuat keterangan saksi yang kemarin diperiksa. Kalau keterangan saksi itu mengikat Hakim karena apa yang lihat ia temukan."

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral