- Sumber : tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Ronny Talapessy Tegaskan Bukti Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan saat Tembak Brigadir Yosua
Jakarta - Lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun terbaru, Ronny Talapessy tegaskan bukti Ferdy Sambo pakai sarung tangan saat tembak Brigadir Yosua, Kamis (15/12/2022).
Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi ahli.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy tegaskan bukti Ferdy Sambo pakai sarung tangan saat tembak Brigadir Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, pada Jumat 8 Juli 2022.
Ronny Talapessy mengungkapkan salah satu keterangan saksi ahli DNA saat menjadi saksi di sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu, 14 Desember 2022.
Dalam kesaksiannya di ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saksi ahli DNA menyebutkan bahwa senjata HS identik dengan DNA dari tangan almarhum Brigadir Yosua.
Dengan hasil inilah yang kemudian membuat Ronny kembali menyoroti sarung tangan terdakwa Ferdy Sambo.
"Saksi ahli DNA menjelaskan bahwa senjata HS identik dengan tangan almarhum Yosua. Ini coba kita kaitkan dengan pemeriksaan yang sebelumnya bahwa saudara Ferdy Sambo memegang senjata HS untuk menembakkan," ujar Ronny kepada wartawan dikutip dari VIVA.
"Pertanyaannya, kalau dia identik dengan DNA Ferdy Sambo, tidak ada jejak DNA Ferdy Sambo, hanya jejak DNA dari almarhum Yosua, nah ini membuktikan bahwa saudara Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan," sambungnya
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan pihaknya juga sempat bertanya ke saksi ahli DNA terkait dengan objek yang tidak dapat diidentifikasi, salah satunya sarung tangan. Kemudian, saksi ahli DNA membenarkan bahwa sarung tangan tidak dapat teridentifikasi.
"Jadi terhadap objek yang tidak bisa diidentifikasi, itu ada dua, pertama sarung tangan. Kita langsung tanya kalau sarung tangan itu ada enggak diidentifikasi, kebaca atau tidak, jawabannya tidak," katanya.
"Kemudian, yang kedua kalau objek tersebut sudah berulang kali dipegang sama beberapa orang, itu tidak akan terbaca juga. Kita tadi tanyakan tanggal berapa barang bukti diserahkan kepada ahli DNA, ahli forensik disampaikan bahwa ada tanggal 12,13,14 dan tanggal 16. Jadi jarak ini waktunya panjang sejak tanggal 8," jelas Ronny.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 14 Desember 2022.
Terdapat lima terdakwa yang disidangkan, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi yakni Heri Priyanto selaku ahli digital forensik, Arif Sumirat selaku saksi ahli Balistik dan Aji Febriyanto Ar Rosyid sebagai ahli poligraf.
Kemudian, Fira Sania sebagai ahli pemeriksaan DNA, Irfan Rofik sebagai ahli pemeriksaan biologi dan DNA, serta Sirajul Umam selaku saksi olah tempat kejadian perkara (TKP). (ind)