Sumber :
- Istimewa
Sederet Kebobrokan Kemenkes Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman: Tidak Kompeten!
Kamis, 15 Desember 2022 - 22:58 WIB
Lanjut Kedua, Menkes diminta untuk melakukan penyempurnaan peraturan terkait KLB, khususnya terkait cakupan penyakit menular dan tidak menular.
Ketiga, agar Menkes menetapkan klasifikasi KLB dengan status dan mekanisme penanganannya untuk meningkatkan kapasitas respons dalam melakukan tindaklanjut dan penanganannya.
Keempat, Ombudsman meminta Menkes untuk melaksanakan sosialisasi secara masif dan terukur kepada seluruh Faskes dan Nakes tentang tata laksana dan manajemen klinis penanganan GGAPA.
Terakhir, agar Menkes menyampaikan informasi kepada publik untuk menjamin terpenuhinya hak informasi kesehatan berupa penyebab GGAPA sebagai akibat dari kandungan EG dan DEG dalam obat sirop.(rpi/muu)