- Istimewa
Sederet Kebobrokan Kemenkes Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman: Tidak Kompeten!
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai tidak kompeten dalam menangani kasus gagal ginjal akut pada anak. Pasalnya, Kemenkes tidak menetapkan kasus yang telah menewaskan ratusan anak tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB)
Sehingga kasus gagal ginjal akut tidak diprioritaskan dan ditindaklanjut oleh Pemerintah sebagaimana standar kebijakan dan standar pelayanan dalam penanganan KLB.
Bahkan, hingga saat ini Kemenkes tidak menyampaikan kepada publik terkait alasan atau penyebab kematian tersebut karena kandungan EG dan DEG yang terdapat dalam obat sirop.
Terkait hal itu, Ombudsman RI mengungkap bahwa Kemenkes tidak kompeten dalam pengendalian penyakit tidak menular dan surveilan kematian mengenai GGAPA pada anak.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa Kemenkes lalai dalam melakukan pengawasan kesehatan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten ataupun kota.
"Sesuai Permenkes Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan, agar dapat dilakukan mitigasi awal mengenai GGAPA pada anak," tuturnya.
Kemudian, Robert memaparkan hasil temuan investigasi Ombudsman RI terkait penanggulangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.
"Pertama, Kemenkes tidak melakukan pendataan dan surveilan sejak awal munculnya gejala GGAPA," ungkap Robert.
Kedua, lanjut dia, Kemenkes tidak menindaklanjuti kasus GGAPA pada anak sebagai KLB.
"Sehingga berdampak pada pasifnya respons pemerintah dalam menindaklanjuti kasus tersebut sebagaimana standar kebijakan dan standar pelayanan dalam penanganan KLB," tuturnya.
Ketiga, sambung Robert, Kemenkes tidak kompeten dalam mensosialisasikan dan menegakkan peraturan secara luas terhadap fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan tentang tata laksana dan manajemen klinis GGAPA pada anak akibat EG dan DEG.
Keempat, Kemenkes tidak menyampaikan informasi secara luas mengenai kesimpulan penyebab GGAPA pada anak yang terkonfirmasi dari akibat konsumsi obat sirop mengandung EG dan DEG melanggar aturan ambang batas.
Untuk itu, Robert menyebutkan, pihaknya meminta kepada Menkes untuk meningkatkan kapasitas tim surveilans data melalui penyediaan struktur kerja, kualitas dan kuantitas SDM surveilans serta standar kerja untuk mendukung tersedianya data yang akurat dan komprehensif.
Lanjut Kedua, Menkes diminta untuk melakukan penyempurnaan peraturan terkait KLB, khususnya terkait cakupan penyakit menular dan tidak menular.
Ketiga, agar Menkes menetapkan klasifikasi KLB dengan status dan mekanisme penanganannya untuk meningkatkan kapasitas respons dalam melakukan tindaklanjut dan penanganannya.
Keempat, Ombudsman meminta Menkes untuk melaksanakan sosialisasi secara masif dan terukur kepada seluruh Faskes dan Nakes tentang tata laksana dan manajemen klinis penanganan GGAPA.
Terakhir, agar Menkes menyampaikan informasi kepada publik untuk menjamin terpenuhinya hak informasi kesehatan berupa penyebab GGAPA sebagai akibat dari kandungan EG dan DEG dalam obat sirop.(rpi/muu)