Tersangka Suap Dana Hibah Wakil Ketua DPRD Jatim.
Sumber :
  • Haries Muhammad

KPK Resmi Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak Sebagai Tersangka Suap Dana Hibah

Jumat, 16 Desember 2022 - 00:49 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka yang diduga menerima suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.

Selain Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni staf ahli Sahat, RS, Kepala Desa AH, Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas) IW.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konprensi pers di Gedung  KPK, Jumat (16/12/2022) dini hari.

STPS selaku Wakil Ketua DPRD Jatim menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Dan yang bersedia menerima tawaran yakni Tersangka AH selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat).

Diduga ada kesepakatan antara Tersangka STPS dengan Tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka Tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 % dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Tersangka AH mendapatkan bagian 10 %.

“Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar” jelas Johanis.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral