Barang Bukti Suap Wakil Ketua DPRD Jatim 1.
Sumber :
  • Haries Muhammad

KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak di Rutan Pomdam Guntur Untuk 20 Hari Kedepan

Jumat, 16 Desember 2022 - 01:08 WIB

Jakarta - Usai di tetapkan sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak Ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 16 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023,"  tutur Johanis.

Sedangkan ketiga tersangka lainnya staf ahli Sahat, RS, Kepala Desa AH, koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas) IW di rutan berbeda. RS dan AH ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

"Dan IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Johanis.

Sebagai Penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Pemberi, AH dan IW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (hrm/ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral