Warga Kampung Bayam protes harga sewa yang tinggi.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Kabar Terbaru Kampung Susun Bayam, JakPro: Menunggu Surat Balasan dari Dispora DKI Jakarta

Jumat, 16 Desember 2022 - 11:31 WIB

Jakarta - Nasib warga Kampung Susun Bayam (KSB) tak kunjung mendapatkan status yang jelas, sejak terjadinya penggusuran akibat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

Kendati demikian, PT Jakarta Propertindo (JakPro) selaku pihak pengelola memberikan kabar terbaru bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta selaku pemilik lahan.

Hasil koordinasi dan konsultasi Jakpro dan Dispora, menurut VP Corporate Secretary JakPro Syachrial Syarif, telah sepakat bahwa JakPro akan segera bersurat dengan Dispora.

“Komunikasi dan koordinasi intens kita lakukan antara JakPro, Dispora, BP BUMD, maupun Badan Pengelola Aset Daerah (BAPD) sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dapat diimplementasikan dan calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata dia, di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Syachrial menjelaskan bahwa pihak Dispora dalam waktu dekat ini akan memberikan surat balasan. Menurutnya, dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan JakPro bisa memproses warga calon penghuni KSB segera masuk hunian.

Lebih lanjut, Syachrial menuturkan bahwa pembangunan KSB sudah tuntas 100 persen sejak akhir September lalu dan telah memperoleh perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kendati demikian, diketahui JakPro belum memiliki Surat Bukti kepemilikan Gedung. Oleh karena itu, dibutuhkan komponen dari Pemprov DKI Jakarta, dalam konteks ini berupa dokumen resmi dari Dispora agar perizinan ini bisa diterbitkan, sehingga JakPro bisa segera melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB.

“Dikarenakan dibangun dan dikelola oleh JakPro, tapi lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya,” jelas dia.

Sebagai informasi, JakPro dan warga calon penghuni KSB yang setuju dengan tarif sewa berdasarkan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 telah bertemu di kantor JakPro, pada Senin 12 Desember 2022 lalu.

“Pada pertemuan tersebut, alhamdulillah berlangsung cair serta mereka semakin paham dan mengerti bahwa proses administrasi sedang berlangsung dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” pungkasnya. (agr/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral