- tvOne
Ini Dia Kronologis Risma Marah-Marah ke Pendamping PKH Gorontalo
Gorontalo – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Gorontalo, Fajar Sidik Napu yang sempat viral karena dimarahi oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini (Mensos Risma) saat rapat pemadanan data menjelaskan penyebab dirinya dimarahi.
“Berikutnya saya jelaskan karena saat ini sedang terjadi proses pemadanan data sehingga terindikasi KPM ini dinonaktifkan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” ungkap Fajar.
Fajar menjelaskan, saat itu ada sejumlah nama penerima PKH yang diterima Mensos Risma dari Kepala Desa saat melakukan peninjauan banjir di Kabupaten Gorontalo namun dananya belum masuk.
Mensos Risma akhirnya bertanya kepada dirinya sebagai koordinator PKH di Kabupaten Gorontalo.
Fajar menjelaskan nama-nama tersebut belum masuk daftar surat perintah pencairan dana SPP2D, karena masih terjadi proses pemadanan data.
Mensos Risma langsung meminta salah satu stafnya untuk mengecek apakah nama-nama tersebut masih masuk dalam penerima bansos atau tidak, dan hasilnya masih terdaftar.
Kemudian Mensos Risma menanyakan kepada pihak Bank dan dijawab dalam proses pencairan. Seketika itu, Mensos Risma berdiri menuju ke arah Fajar dan marah-marah.
“Pihak Bank menyampaikan sudah dalam proses transaksi. Mendegar hal itu ibu Menteri langsung berdiri ke arah Saya. Padahal maksud pihak Bank itu yang sudah transaksi untuk program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) bukan penerima PKH yang ibu menteri maksudkan,” jelas Fajar.
Usai kejadian tersebut, Fajar menjelaskan bhawa 26 nama-nama tersebut masih ada di Aplikasi e-PKH. Sebagian besar di antaranya nama tersebut, merupakan PKH baru penambahan di tahun 2021.
“Nama nama yang belum masuk uangnya itu, PKH perluasan yang pendataannya dilakukan bulan Januari dan pengaktifannya antara bulan Juni dan Juli 2021,” kata Fajar.
Fajar mengaku, ia dan teman-temannya sempat mengalami kehilangan kepercayaan diri. Namun Fajar tidak keberatan dengan tindakanMensos, ia menganggap hal itu merupakan bagian dari pembelajaran.(kadek sugiarta/put)