Aktivitas di SDN Pondok Cina 01, Depok, Jawa Bara.
Sumber :
  • Istimewa

Polemik SDN Pondok Cina 1, Deolipa Yumara Nilai Wali Kota Depok Mohammad Idris Langgar UU Perlindungan Anak

Jumat, 16 Desember 2022 - 11:36 WIB

Jakarta - Pengacara Deolipa Yumara mengaku akan terus melanjutkan proses hukum terhadap Wali Kota Depok, Mohammad Idris terkait polemik rencana penggusuran SDN Pondok Cina 1.

Deolipa mengatakan laporan tersebut didasari pelanggaran yang dilakukan Mohammad Idris terkait hak anak yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Sebab, hal tersebut didasari pada UU tentang Perlindungan Anak Pasal 77 jo Pasal 76 A Nomor 35 tahun 2014.

Sehingga, Deolipa menilai dalam polemik tersebut siapa saja dapat melaporkan Mohammad Idris mengingat pelanggaran tentang perlindungan anak. 

"Ini penting bagi masyarakat Indonesia, ini harus dilaporkan secara pidana di mana ada korban anak-anak. Apalagi pembiaran anak-anak ini, jadi semua warga negara yang tahu bisa melapor karena kewajiban undang-undang bisa begitu," kata Deolipa kepada wartawan, Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Deolipa menuturkan pihaknya Mohammad Idris dinilai melanggar UU tentang perlindungan anak. 

Pasalnya, sosok pemimpin di Kota Depok tersebut dinilai telah secara sengaja membiarkan dan mengabaikan hak anak dalam mendapat pendidikan. 

"Di mana siswa-siswanya mengalami pengabaian atau pembiaran dari wali kota. Di mana siswa-siswi SDN 01 dibiarkan bersekolah tanpa guru, 1 bulan lebih. Siswa ini mengalami diskriminasi sehingga siswa ini tidak bisa bersekolah dengan baik," katanya. 

Karenanya, Deolipa yang mewakili orangtua dari siswa SDN Pondok Cina 1 membuat laporan tersebut ke Polda Metro Jaya

Menurutnya saat ini Polda Metro Jaya masih memproses administrasi laporan itu karena baru melapor pada Selasa lalu.

"Tentu masih ada proses administrasi di Polda di mana nanti ditentukan siapa penyidiknya, tentu dari PPA ya," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, buntut polemik rencana penggusuran SDN Pondok Cina 1, Wali Kota Depok, Mohammad Idris dilaporkan ke polisi. 

Laporan Polisi (LP) resmi dilayangkan oleh eks Pengacara Richard Eliezer, Deolipa Yumara ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Laporan yang dilayangkan kepada terlapor Mohammad Idris disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"Iya benar," kata Zulpan dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Zulpan menuturkan pelapor Deolipa Yumara mewakili sebagai orangtua dari murid SDN Pondok Cina 1 tersebut. 

Pada LP tersebut, didapati aduan siswa-siswi SDN 01 Pondok Cina Kota Depok yang tidak bersekolah hingga tidak disediakannya guru oleh pemerintah setempat sejak 13 November 2022 sampai 13 Desember 2022. 

Sehingga, kata Zulpan, para murid SDN 01 Pondok Cina mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak.

"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," kata Zulpan. 

Adapun dalam laporan tersebut, Deolipa Yumara turut melampirkan empat orang saksi yakni Hendro, Ikravani, Chrles Sihombing, Putra Tarigan. 

Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan Pasal 77 Junto Pasal 76A Butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindhngan Anak. 

"Laporan akan diproses," pungkasnya. (raa/ree) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral