Ilustrasi Gedung Bawaslu.
Sumber :
  • Istimewa

Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024

Jumat, 16 Desember 2022 - 12:32 WIB

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai bentuk antisipasi terjadinya pelanggaran Pemilu 2024. 

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh anggota Bawaslu Lolly Suhenty, penyusunan IKP 2024 ini disusun berdasarkan empat dimensi, antara lain konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi. 

"Pada dimensi konteks sosial dan politik, IKP tertinggi ada 5 provinsi dengan skor rata-rata 14,71 persen, sedang 22 provinsi rata-rata 64,71 persen, dan rendah 7 provinsi rata-rata 20,59 persen," ujar Lolly saat paparan di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022). 

Pada dimensi penyelenggaraan pemilu, IKP tertinggi terjadi di 6 provinsi dengan skor rata-rata 17,65 persen, sedang terjadi di 20 provinsi dengan rata-rata 58,82 persen, dan rendah di 8 provinsi rata-rata 23,53 persen. 

"Pada dimensi kontestasi, IKP tertinggi terjadi di 6 provinsi dengan rata-rata 17,65 persen, sedang di 19 provinsi rata-rata 55,88 persen, dan rendah 9 provinsi rata-rata 26,47 persen," papar dia. 

Pada dimensi partisipasi, IKP tertinggi terjadi di 6 provinsi dengan rata-rata 17,65 persen, sedang terjadi di 28 provinsi rata-rata 82,35 persen, dan rendah tidak terjadi di provinsi manapun.  

Dengan demikian, IKP tertinggi ada pada dimensi penyelenggaraan pemilu. 

Sebagai informasi, IKP ini disusun untuk melakukan pemetaan serta deteksi dini dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran dan kerawanan terkait pelaksanaan Pemilu 2024. 

Acara peluncuran ini juga dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Mayjen TNI Djaka Budi Utama, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Polri Irjen Pol Dwiyono, Kepala Badan dan Keamanan Mabes Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. 

Anggota KPU Mochamad Afifuddin, anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat, dan lainnya. (saa/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
03:41
21:38
05:31
10:05
03:24
Viral