- Tim tvOne - Muhammad Bagas
Debat dengan JPU, Hendra Kurniawan Tak Terima Dipecat dari Anggota Polri, Jaksa: Apa Inti Pokoknya?
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan atas kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kembali digelar. Kini sidang digelar dengan terdakwa Mantan Kasubnit I Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.
Sebelumnya Irfan Widyanto hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan obstruction of justice pada Kamis (15/12/2022) dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Kini Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto. Selain kedua saksi tersebut, saksi berikutnya yang merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo dan Arif Rachman Arifin.
Dalam kesaksiannya Hendra Kurniawan tidak terima bahwa ia diputuskan untuk berhenti secara tidak hormat dari anggota polri.
Sempat terjadi adu mulut antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hendra Kurniawan sebab dirinya merasa keputusan ia dipecat dari anggota polri dinilai kurang profesional.
Berikut informasi selengkapnya mengenai Hendra Kurnawan berdebat dengan JPU pada kesaksian terhadap terdakwa Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo Hingga Hendra Kurniawan Jadi Saksi
Sidang lanjutan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kembali digelar. Kini sidang digelar dengan terdakwa Mantan Kasubnit I Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.