- Humas Polri
Polri Sebut Keberadaan Seorang Intel di Dalam Institusi Pers Tidak Menggangu Kerja Jurnalistik
Jakarta, tvOnenews.com - Kadiv Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Irjen Dedi Prasetyo akhirnya angkat bicara terkait dengan keberadaan Iptu Umbaran Wibowo yang merupakan intel menyamar sebagai seorang jurnalis di Blora, Jawa Tengah.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, keberadaan dari Iptu Umbaran yang menyamar sebagai seorang jurnalis di Televisi Republik Indonesia (TVRI) itu tidak mengganggu kerja jurnalistik.
"Yang jelas intinya setelah saya komunikasikan dengan teman-teman Jawa Tengah terkait menyangkut masalah kebebasan pers di Jawa Tengah rupanya bekerja dengan sangat baik," ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu, 17 Desember 2022.
Irjen Dedi Prasetyo juga mengatakan bahwa hubungan dengan teman-temang media di Jawa Tengah juga tidak ada kendala dan berjalan dengan baik.
"Hubungan komunikasi dengan teman-teman media juga di sana tidak ada kendala. Semua berjalan dengan baik," kata Dedi menambahkan.
Irjen Dedi Prasetyo (Sumber: Humas Polri)
Namun, Irjen Dedi Prasetyo tidak dapat berbicara banyak perihal aturan terkait penempatan seorang intel di institusi pers atau lembaga lainnya karna hal tersebut bersifat tertutup.
"Teknis terkait menyangkut masalah intelijen itu bukan hanya terjadi di Indonesia di berbagai negara pun itu sifatnya tertutup," ujarnya.
Sebelumnya sempat ramai pemberitaan terkait denganp pengangkatan Iptu Umbaran Wibowo sebagai seorang Kapolsek diaman ia diketahui berprofesi sebagai seorang wartawan di stasiun TVRI.
Belakangan diketahui jika Iptu merupakan seorang polisi yang bertugas sebagai seorang intel yang menyamar menjadi wartawan kontributor di stasiun TVRI.
Terkait dengan penyamarannya itu tidak ada satupun rekannya yang curiga bahwa ia seorang intel. Nama Iptu Umbaran Wibowo pun mendadak menjadi perbincangan setelah dirinya diangkat sebagai Kapolsek Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Iptu Umbaran sendiri diangkat sebagai Kapolsek Kranden, Blora, Jawa Tengah untuk menggantikan Kapolsek Krandan sebelumnya yakni AKP Lilik Eko Sukaryono. Iptu Umbaran pun mengakui bahwa profesinya sebagai wartawan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas yang diterimanya.
Aji Mendesak Pemerintah Pemerintah Stop Susupi Intel ke Institusi Pers
Umbaran Wibowo Mantan Wartawan yang Jadi Kapolsek Kradenan Blora (Sumber : tvOnenews/Rika Pangesti)
Terkait dengan ramainya pemberitaan dari seorang anggota Polsi yang bertugas sebagai seorang intel dan menyamar sebagai wartawan kontributor di Stasiun TVRI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ememinta pemerintah stop susupi Intel ke Institusi Pers.
Bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, AJI mendesak pemerintah untuk menghentikan cara kotor dengan menyusupkan anggota Intel kedalam institusi pers.
AJI menilai dengan adanya praktek itu termasuk tindak memata-matai yang bisa saja nantinya memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers yang ada di Indonesia.
Ketua Advokasi Nasional AJI, Erick Tanjung mengungkapkan, penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers.
"Pasal 6 Undang-undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran," papar Erick.
Oleh sebab itu, Erick menilai, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum.
"Itu mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar," katanya.
Selain itu, tutur dia, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya.
"Jadi, dengan menyusupkan polisi pada media, Kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers," tegasnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak:
1. Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.
2. Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.
3. Mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.
4. Mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.
5. Mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan. (rpi/ade/viva/akg)