- Istimewa
Jaksa Penuntut Umum Acungkan Jempol ke Bawah di Sidang Obstruction of Justice, Ternyata Gara-gara Ini!
Jakarta – Perdebatan panas kembali muncul pada sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) (16/12/2022).
Perdebatan pada sidang obstruction of justice ini muncul ketika jaksa ingin memperlihatkan surat hasil pemeriksaan kode etik mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan. Menurut jaksa berkas perkara tersebut relevan dengan kasus yang sedang disidangkan.
Namun penasihat hukum terdakwa kasus obstruction of justice, Irfan Widyanto, yang tengah menjalani persidangan mengaku keberatan. Hal ini lantaran posisi Hendra Kurniawan pada sidang tersebut adalah sebagai saksi.
Karena itu, pada persidangan obstruction of justice tersebut menurut tim kuasa hukum Irfan Widyanto sebaiknya berfokus pada kliennya saja. Sementara berkas perkara hasil pemeriksaan kode etik Hendra Kurniawan dianggap tidak berkaitan.
Hendra Kurniawan dalam persidangan (tvOne/Muhammad Bagas)
Diketahui Irfan Widyanto sendiri terseret dalam kasus obstruction of justice karena menjadi kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pengacara Irfan Widyanto keberatan