- (Pixabay)
KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisi MA Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara,
Jakarta- Setelah menetapkan 2 Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) dan beberapa pihak lain sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang tersangka yakni Hakim Yustisi MA.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tsb” ujar Ali fikri Kepala Pemberitaan KPK dalam keterangan resminya.
Hingga berita ini ditayangkan, KPK masih bungkam siapa identitas tersangka. Menurut Ali, Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan di umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.
KPK berharap dukungan publik sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera) dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (mhs/mii)