- Youtube/PN Jakarta Selatan
Tak Terima JPU Mengacungkan Jempol Terbalik, Ini Reaksi Tim PH Irfan Widyanto dalam Sidang Brigadir J
"Ada tambahan sedikit. Mau memperlihatkan surat yang terlampir dalam berkas perkara Yang Mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas yang bersangkutan, saksi (Hendra Kurniawan). Ini ada dalam berkas perkara tentu saja relevan, saksi Hendra Kurniawan," ujar Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Jumat 16 Desember 2022.
Kemudian, atas permintaan Jaksa pun langsung diserobot oleh penasehat hukum terdakwa Irfan Widyanto. Penasehat hukum menjelaskan kepada jaksa agar tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan Hendra Kurniawan.
"Izin Yang Mulia, saksi ini kan di sini dihadirkan untuk memberi kesaksian ke terdakwa, vonis beliau tentang etik itu kan tidak memiliki korelasi kesaksian terhadap terdakwa. Mohon jaksa penuntut untuk tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa, itu majelis," sahut Penasehat Hukum ke Jaksa.
Jaksa pun awalnya turut mengamini terkait hal tersebut. Namun, Jaksa tetap meminta kepada Majelis Hakim untuk membacakan poin hasil dari sidang etik Hendra Kurniawan.
Kendati, pihak penasehat hukum Irfan pun merasa keberatan akan hal itu. Kemudian, Hendra pun ikut berseteru dengan jaksa dan penasehat hukum Irfan. Menurutnya, hasil pemeriksaan kode etik itu tidak sepatutnya disampaikan dalam persidangan kali ini.
Karena Hendra pun mengaku bahwa dirinya hingga kini belum mengetahui hasil sidang etik tersebut.
"Tapi saudara melakukan upaya hukum?," kata jaksa