Penasehat Hukum Partai Ummat Denny Indrayana di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Senin (19/12/2022)..
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Sidang Mediasi Partai Ummat dan KPU Tak Capai Kesepakatan, Begini Kata Penasihat Hukum Partai Ummat

Senin, 19 Desember 2022 - 17:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penasehat Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menyatakan tidak ingin berandai-andai atas hasil sidang mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI).

Sebagaimana diketahui, sebagai pihak pemohon Partai Ummat menggugat KPU kepada Bawaslu usai dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual untuk maju pada Pemilu 2024 serentak.

Sidang mediasi yang berjalan cukup alot ini pun ternyata tidak menemui kesepakatan antara dua belah pihak. 

Kendati demikian, Denny tidak ingin berandai-andai apabila KPU tetap keukeh menolak permintaan dari Partai Ummat sendiri.

“Kita tidak mau berandai-andai, jadi kita insyallah sepakat dengan optimisme. Kami tadi melihat ada ruang terbuka lebar untuk mencapai titik-titik temu di antara apa-apa yang kami diskusikan dengan teman-teman KPU,” ujar Denny, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Senin (19/12/2022).

“Kami tidak bicara bagaimana tidak ada titik temu, kami bicara besok insyallah ada titik temu dan selesai di proses mediasi,” lanjut Denny.

Sebagai informasi, sidang mediasi pertama tidak menemukan kesepakatan dan kesepahaman. Maka, akan dilanjutkan pada sidang mediasi kedua pada hari Selasa (20/12/2022).

Denny tetap berharap Partai Ummat selaku kliennya tetap dapat melangkah maju pada pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.

“Besok jam 10, akan diteruskan proses mediasi. Bawaslu mengatur mediasi dua hari, ini hari pertama. Besok kita maksimalkan, tentu harapannya ada kesepakatan membuka ruang bagi Partai Ummat jadi peserta Pemilu 2024,” kata dia. 

Lebih lanjut, Denny tidak mau membeberkan apa saja yang dibicarakan di dalam ruang sidang mediasi. Hal ini disebut-sebut karena sidang bersifat tertutup dan telah menjadi kesepakatan bersama dengan KPU dan Bawaslu.

“kami bisa dianggap keluar dari kesepakatan bahwa itu adalah forum yang tertutup. Tapi pada dasarnya tadu dibangun kesepahaman, apa yang diharapkan Partai Ummat tetap menjadi parpol peserta Pemilu 2024,” pungkasnya.

Sidang Mediasi Selama Satu Jam

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengungkapkan pihaknya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mencapai titik temu setelah menjalani sidang mediasi selama satu jam.

“Kita sudah melaksanakan mediasi. Partai Ummat menyampaikan harapan agar kita dapat menyepakati titik-titik temu,” kata Ridho usai sidang mediasi, Senin (19/12/2022).

“Kita sudah sampaikan beberapa poin yang sangat penting bagi Partai Ummat. Kemudian, KPU sudah menyampaikan hari ini kita belum dapat titik temu,” lanjutnya.

Kendati demikian, berdasarkan pengakuan dari Ridho, pihak pimpinan KPU menyatakan bahwa permintaan dari Partai Ummat sendiri perlu dilakukan rapat pleno.

Maka diketahui akan dilangsungkan sidang mediasi kedua sebelum memasuki proses ajudikasi pada hari ketiga.

Insyallah kita akan melanjutkan ke mediasi hari kedua besok (Selasa, 20 Desember 2022) jam 10 pagi. Jadi kita berharap pada mediasi kedua nanti ada kesepakatan,” ujarnya.

Hasil sidang mediasi tersebut tidak dapat diungkapkan Partai Ummat kepada publik lantaran sudah menjadi ketentuan bersama. Hal ini disinyalir karena sidang mediasi berjalan tertutup.

“Jadi kita belum bisa sampaikan secara detail saat ini. Kami harapkan besok ada titik temu yang bisa disepakati dan akan kita sampaikan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Partai Ummat akan melakukan mediasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait gagalnya mereka dalam tahap verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). (agr/nsi/agr/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:57
05:35
02:32
11:38
19:39
08:06
Viral