Menkopolhukam Mahfud MD saat menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu (Tim PPHAM) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/12/2022)..
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam

Mahfud MD Sebut Penyelesaian Non-yudisial Kasus HAM Berat Sudah Masuk Finalisasi

Senin, 19 Desember 2022 - 20:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut penyelesaian non-yudisial kasus pelanggaran hak asasi manusia berat pada masa lalu sudah masuk tahap finalisasi.

"Insyaallah pada awal tahun 2023 sudah selesai dan hasilnya akan diserahkan kepada presiden," kata Mahfud MD saat menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu (Tim PPHAM) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Menurutnya, Tim PPHAM yang dipimpin oleh Profesor Makarim Wibisono sudah melaporkan kepadanya selaku penanggung jawab yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk mengawal masalah ini.

"Sudah melapor kepada saya perkembangan sementara kerja tim, di mana drafnya sudah siap, tinggal dimatangkan lagi melalui diskusi akhir nanti dengan PBNU di ponpes milik Kyai Miftahul Akhyar di Surabaya," tuturnya.

Diskusi penting itu akan diikuti oleh pimpinan-pimpinan wilayah Nahdlatul Ulama dan semua cabang NU se-Jawa Timur.

"Kenapa ke NU? karena yang lain sudah semua. Ke gereja sudah, ke Muhammadiyah, ke Majelis Ulama, ke kampus-kampus, ke civil society sudah semua. Yang terakhir nanti akan ditutup dengan PBNU sehingga insya Allah pekerjaan PPHAM ini akan komprehensif dan selesai tepat waktu," papar Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun menekankan sampai saat ini garis yang ditentukan oleh pemerintah tentang tugas PPHAM ini masih berada pada garis yang benar.

Oleh karena itu, Mahfud MD meminta semua pihak tidak percaya adanya provokasi seakan-akan tim akan menghapuskan proses yudisial.

"Jangan percaya kepada provokasi seakan-akan tim ini akan menghapuskan proses yudisial. Proses yudisial itu tidak bisa dihapus. Itu perintah Undang-undang, bahwa itu harus diadili dan tidak ada kedaluwarsanya. Jadi, tidak boleh meniadakan proses yudisial," ujarnya.

Saat ini, katanya, tinggal bagaimana Komisi Nasional HAM dan Kejagung melengkapi pembuktiannya karena sampai sekarang sudah 38 orang dibebaskan.

"Bukti-buktinya tidak cukup untuk dikatakan sebagai pelanggaran HAM masa lalu, tapi tidak akan ditutup karena tidak boleh sebelum diadili ditutup. Itu ketentuan undang-undang," ujar Mahfud MD.

Selanjutnya, Mahfud juga meminta semua pihak tidak percaya adanya provokasi Keppres PPHAM untuk menghidupkan PKI.

Mahfud kembali menegaskan bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak akan hidup dan tidak akan boleh hidup.

"Jangan terprovokasi, ada yang mengatakan Keppres PPHAM ini untuk menghidupkan lagi PKI. Percaya pada saya, PKI nggak bakalan hidup dan nggak akan boleh hidup. Seakan juga PPHAM akan mendorong pemerintah meminta maaf kepada PKI, tidak ada. Di keppres itu tidak ada satu kata pun kata PKI, yang ada di situ adalah korban tahun 1965. Korban tahun 1965 itu bisa tentara juga, bisa NU juga, bisa umat Islam juga, bisa juga PKI," tambah Mahfud MD.

Ia mengatakan yang dijadikan objek dalam PPHAM sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM ada empat, di antaranya justru korbannya umat Islam.

"Tengku Bantaqiyah di Aceh, dukun santet di Jawa Timur, kemudian Lampung, dan sebagainya. Itu justru untuk melihat dan menyantuni korban dari kalangan kaum Muslimin. Tidak ada itu PKI, yang lain-lain, seperti di Aceh itu ada Jambo Keupok, itu justru umat Islam," ujar Mahfud MD.(ant/muu)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral