- ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam
Mahfud MD Tegaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Tidak Ditutup
Dia menekankan, sampai saat ini, garis yang ditentukan oleh pemerintah tentang tugas PPHAM ini masih berada pada garis yang benar.
Selain itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta semua pihak tidak percaya adanya provokasi seakan-akan tim akan menghapuskan proses yudisial.
"Jangan percaya kepada provokasi seakan-akan tim ini akan menghapuskan proses yudisial. Proses yudisial itu tidak bisa dihapus. Itu perintah Undang-undang, bahwa itu harus diadili dan tidak ada daluarsanya. Jadi tidak boleh meniadakan proses yudisial," tegasnya.
"Tinggal bagaimana Komnas HAM dan Kejagung melengkapi pembuktiannya, karena sampai sekarang sudah 38 orang dibebaskan," ujar dia.
Menurut dia, bukti-buktinya tidak cukup untuk dikatakan sebagai pelanggaran HAM masa lalu.
"Tapi tidak akan ditutup karena tidak boleh sebelum diadili ditutup. Itu ketentuan undang-undang," kata Mahfud.
Selanjutnya, Mahfud juga meminta semua pihak tidak percaya adanya provokasi Kepres PPHAM untuk menghidupkan PKI.