Menkopolhukam Mahfud MD saat menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu (Tim PPHAM) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/12/2022)..
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam

Mahfud MD Tegaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Tidak Ditutup

Senin, 19 Desember 2022 - 22:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa perkembangan kinerja tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu (PPHAM) telah memasuki tahap finalisasi.

"Tim PPHAM yang dipimpin oleh Prof Makarim Wibisono sudah melaporkan kepada saya selaku penanggungjawab yang ditunjuk oleh Presiden untuk mengawal masalah ini, sudah melapor kepada saya perkembangan sementara kerja tim," kata Mahfud di Jakarta, Senin (19/12/2022).

"Insya Allah pada awal tahun 2023 sudah selesai dan hasilnya akan diserahkan pada presiden," sambungnya.

Dia mengatakan, memasuki tahap finalisasi, masih akan ada dialog penting terakhir yang akan dilaksanakan di Surabaya, di Ponpesnya Kyai Miftahul Akhyar, Rais Aam PBNU.

"Draftnya sudah siap, tinggal dimatangkan lagi melalui diskusi akhir nanti dengan PBNU di Ponpes milik Kyai Miftahul Akhyar, di Surabaya," katanya.

"Kenapa ke NU? karena yang lain sudah semua. Ke gereja sudah, ke Muhammadiyah, ke Majelis Ulama, ke kampus-kampus, ke civil society sudah semua. Yang terakhir nanti akan ditutup dengan PBNU, sehingga insya Allah pekerjaan PPHAM ini akan komprehensif dan selesai tepat waktu," papar dia.

Dia menekankan, sampai saat ini, garis yang ditentukan oleh pemerintah tentang tugas PPHAM ini masih berada pada garis yang benar.

Selain itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta semua pihak tidak percaya adanya provokasi seakan-akan tim akan menghapuskan proses yudisial.

"Jangan percaya kepada provokasi seakan-akan tim ini akan menghapuskan proses yudisial. Proses yudisial itu tidak bisa dihapus. Itu perintah Undang-undang, bahwa itu harus diadili dan tidak ada daluarsanya. Jadi tidak boleh meniadakan proses yudisial," tegasnya.

"Tinggal bagaimana Komnas HAM dan Kejagung melengkapi pembuktiannya, karena sampai sekarang sudah 38 orang dibebaskan," ujar dia.

Menurut dia, bukti-buktinya tidak cukup untuk dikatakan sebagai pelanggaran HAM masa lalu.

"Tapi tidak akan ditutup karena tidak boleh sebelum diadili ditutup. Itu ketentuan undang-undang," kata Mahfud.

Selanjutnya, Mahfud juga meminta semua pihak tidak percaya adanya provokasi Kepres PPHAM untuk menghidupkan PKI.

Dia menegaskan, PKI tidak akan hidup dan tidak akan boleh hidup.

"Jangan terprovokasi, ada yang mengatakan, kepres PPHAM ini untuk menghidupkan lagi PKI. Percaya pada saya PKI gak bakalan hidup dan gak akan boleh hidup.

"Seakan juga PPHAM akan mendorong pemerintah meminta maaf kepada PKI, tidak ada. Di Keppres itu tidak ada satu kata pun kata PKI," tandasnya.(rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral