Sumber :
- istimewa
Viral Buntut Persekusi yang Dialami, Pelaku Pelecehan di Gunadarma Perpanjang Kasus
Selasa, 20 Desember 2022 - 04:58 WIB
Lebih lanjut, Imran mengatakan, dengan adanya laporan kepolisian, TPP kini resmi berstatus sebagai korban dan pihak akan melakukan langkah-langkah guna menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya, mencari saksi-saksi tentang bagaimana peristiwa itu terjadi," kata Imran.
Viral aksi persekusi oleh sejumlah civitas terhadap pelaku pelecehan seksual. (ist)
Imran menambahkan, pihaknya juga telah mengumpulkan beberapa petunjuk dari video yang beredar di media sosial terkait aksi persekusi tersebut.
"Dari bukti video akan kita lakukan pemeriksaan," ucap Imran.
Imran mengatakan, hasil kesimpulannya para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHP serta Pasal dalam UU ITE.