Saksi patahkan dakwaan TPPU Surya Darmadi, Senin (20/12/2022)..
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Saksi Patahkan Dakwaan TPPU Surya Darmadi

Selasa, 20 Desember 2022 - 07:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Jakarta cabang Palma Tower Efrinawati membeberkan perputaran uang di rekening perusahaan-perusahaan milik terdakwa Surya Darmadi.

Hal tersebut diungkapkan Efrinawati saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dengan terdakwa mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.

Efrinawati awalnya mengaku bahwa uang di rekening perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi digunakan untuk kebutuhan operasional.

Setidaknya ada lima perusahaan milik Surya Darmadi, yakni PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari yang membuka rekening di sana.

"Yang saya tahu ini terkait dengan operasional perusahaan," kata Efrinawati di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).

Efrinawati mengungkapkan dirinya mengetahui bahwa perputaran uang itu untuk kebutuhan operasional perusahaan dari keterangan transaksi rekening.

Kendati demikian, dia mengakui bahwa tidak semua perputaran uang itu untuk kebutuhan operasional.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
02:04
01:09
04:11
07:10
12:11
Viral