maling motor lompat ke sungai karena dikejar-kejar warga.
Sumber :
  • tim tvone - sandi

Maling Motor Lompat ke Sungai Karena Dikejar Warga

Senin, 4 Oktober 2021 - 15:34 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Seorang maling motor lompat ke sungai di Jalan Kedung Cowek, karena kepergok warga. Aksi nekat maling ini, sempat direkam warga dan viral di media sosial. Pada rekaman video yang diambil dengan handphone warga, pelaku bernama Hadi Sulistio, warga Wonosari 1 Surabaya, berdiri di tepi bantaran sungai. Sementara itu kerumunan warga mengepung di tepi sungai. Sesekali warga melemparinya dengan batu.

Peristiwa ini bermula saat  pelaku  bersama temannya, pada Sabtu, 2 Oktober 2021 mencoba mencuri motor yang diparkir di depan ATM di wilayah Kedung Cowek, Surabaya. Korban bernama Hendrik Trimaryono, 35 tahun, warga Cumpat No 7 Surabaya, mengetahui aksi tersebut, langsung mengejar dan menendang pelaku hingga terjatuh. Pelaku mencoba berlari ke arah utara, sedangkan teman pelaku kabur menggunakan motor. Korban terus meneriaki pelaku hingga warga mengetahui dan ikut mengejarnya. Terdesak dikejar warga, pelaku pun terpaksa melompat ke sungai yang airnya kehitaman tersebut.

“Saya nekat loncat ke sungai karena dikejar warga. Teman saya kabur gak tahu kemana,” ujar pelaku

Pelaku akhirnya berhasil dievakuasi dari sungai dan diamankan polisi dari amuk warga yang mengepung di tepi sungai. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Tambaksari. Pelaku mengaku hasil kejahatannya ini digunakan untuk pesta miras bersama teman-temannya.

“Biasanya setelah menjual motor hasil curian , kami menggelar pesta miras,” ungkap pelaku.

Dari catatan polisi ternyata pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba. Iptu Didik Ariawan Kanit Reskrim Polsek Tambaksari mengatakan, pelaku pernah ditahan 4 bulan di Rutan Medaeng, karena kasus mencuri handphone dan ia juga pernah ditahan di Pasuruan karena kasus narkotika.

“Pelaku ini residivis. Dia mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian motor. Namun kami terus mengembangkan kasus ini. Termasuk memburu teman pelaku yang berhasil melarikan diri,” ujat Iprtu Didik Ariawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti motor milik korban diamankan di Polsek Tambaksari, dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Sandi Irwanto/hen)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral