Mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Sumber :
  • ANTARA

Abraham Samad Sebut Indonesia Alami Kemunduran Gegara KUHP Baru: Pangkas Hukuman Pidana Koruptor

Selasa, 20 Desember 2022 - 18:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut Indonesia mengalami kemunduran dari sisi hukuman bagi para koruptor.

Hal ini menanggapi tentang lama waktu hukuman koruptor dalam KUHP Baru yang dipangkas. 

Hal itu tertuang dalam Pasal 603 bahwa koruptor dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Ini kemunduran menurut saya. Sangat mundur, pertama memangkas, kedua menarik UU yang sifatnya lex spesialis menjadi UU yang sifatnya umum. Jadi yang tadinya menjadi spesialis itu ditarik ke induknya di KUHP," jelas dia di kantor ASA Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Menurut mantan ketua KPK periode 2011-2015, pemangkasan itu membuat kejahatan korupsi bukan lagi ditempatkan menjadi kejahatan khusus. 

Pasalnya, kejahatan korupsi adalah kasus pidana yang bersifat extra ordinary crime.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral