Dokumentasi, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
Sumber :
  • Antara

Sri Mulyani Sebut Realisasi Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp231,75 Miliar

Selasa, 20 Desember 2022 - 19:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan realisasi penerimaan pajak kripto sejak sebesar Rp231,75 miliar.

Realisasi penerimaan pajak kripto itu berlaku sejak periode Juni hingga 14 Desember 2022.

Realisasi tersebut terdiri atas pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri Rp110,44 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan Rp121,31 miliar.

"Pajak kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, namun mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers "APBN KITA Desember 2022" secara daring di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Ia menjelaskan penerapan pajak kripto merupakan salah satu bentuk reformasi pajak terhadap penerimaan pajak yang akan terus dilakukan pemerintah.

Selain pajak kripto, terdapat pula bentuk reformasi pajak lainnya sebagai implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni PPN PMSE yang realisasinya telah mencapai Rp9,66 triliun dari 134 PMSE.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral