- tim tvonenews/Julio Trisaputra
Partai Ummat Dapat Pengampunan, Bawaslu Berikan Waktu Verifikasi Faktual Keanggotaan di 2 Provinsi Hingga 21 Desember
Jakarta - Usai menjalani sidang mediasi sengeketa selama dua hari, akhirnya Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencapai kesepakatan terkait verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Sidang mediasi yang berjalan di hari kedua, kurang lebih menghabiskan waktu selama 5 jam. Ada pun sidang mediasi ini dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai mediator.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengeketa Bawaslu RI, Titik Hariyono menyampaikan hasil kesepakatan tersebut bahwa seluruh proses verifikasi ulang ini dijadwalkan kembali pada 21 Desember 2022 dan berakhir dengan penetapan status keikutsertaan Partai Ummat pada Pemilu 2024 pada 30 Desember 2022.
"Memutuskan, satu, memerintahkan para pihak melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam putusan. Dua, memerintahkan kepada termohon melaksanakan putusan ini maksimal 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan," kata Totok selaku Ketua Sidang, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/12/2022).
Partai Ummat diminta untuk melakukan verifikasi ulang di 16 kota/kabupaten, sebagaimana diketahui partai tersebut sebelumnya tidak memenuhi syarat minimal.
16 kota/kabupaten tersebut dengan rincian sebagai berikut:
Ada 5 kota/kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).