Gedung Bawaslu.
Sumber :
  • tim tvonenews/Julio Trisaputra

Partai Ummat Dapat Pengampunan, Bawaslu Berikan Waktu Verifikasi Faktual Keanggotaan di 2 Provinsi Hingga 21 Desember

Selasa, 20 Desember 2022 - 22:16 WIB

Jakarta - Usai menjalani sidang mediasi sengeketa selama dua hari, akhirnya Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencapai kesepakatan terkait verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Sidang mediasi yang berjalan di hari kedua, kurang lebih menghabiskan waktu selama 5 jam. Ada pun sidang mediasi ini dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai mediator.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengeketa Bawaslu RI, Titik Hariyono menyampaikan hasil kesepakatan tersebut bahwa seluruh proses verifikasi ulang ini dijadwalkan kembali pada 21 Desember 2022 dan berakhir dengan penetapan status keikutsertaan Partai Ummat pada Pemilu 2024 pada 30 Desember 2022.

"Memutuskan, satu, memerintahkan para pihak melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam putusan. Dua, memerintahkan kepada termohon melaksanakan putusan ini maksimal 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan," kata Totok selaku Ketua Sidang, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/12/2022).

Partai Ummat diminta untuk melakukan verifikasi ulang di 16 kota/kabupaten, sebagaimana diketahui partai tersebut sebelumnya tidak memenuhi syarat minimal.

16 kota/kabupaten tersebut dengan rincian sebagai berikut:

Ada 5 kota/kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

1. Kupang
2. Timor Tengah Selatan
3. Alor
4. Sumba Barat
5. Lembata
6. Sabu Raijua
7. Manggarai Timur

Kemudian, untuk Provinsi Sulawesi Utara terdapat 11 kota/kabupaten yang harus dipenuhi.

1. Bolaang Mongondow
2. Minahasa
3. Minahasa Utara
4. Minahasa Tenggara
5. Bolaang Mongondow Utara
6. Bolaang Mongondow Timur
7. Bolaang Mongondow Selatan
8. Kota Manado
9. Kota Bitung
10. Kota Tomohon
11. Kota Kotamobagu

Sebagai informasi, gugatan sengketa ini didaftarkan dengan nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

"Dalam hal ini mengajukan permohonan sengketa proses pemilu atas keputusan KPU 518/2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR, DPRD, dan Partai Politik lokal Aceh," jelas dia.

"Sebagaimana dikeluarkan pada tanggal 14 Desember, dan BA KPU Nomor 308/PL.01.1/BA/05/202, tentang Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu, tanggal 14 Desember 2022," pungkasnya.(agr/ppk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral