Konferensi Pers Pemusnahan Barang Kena Cukai, di kantor Bea Cukai Bekasi.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Bea Cukai Bekasi Musnahkan BKC Ilegal dengan Kerugian Negara Mencapai Rp2,6 Miliar

Rabu, 21 Desember 2022 - 12:37 WIB

Bekasi, Jawa Barat - Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), dan Minumanan Mengandung Etil Alkohol (MMEA). 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, mengungkapkan BKC HT, ilegal yang dimusnahkan sebanyak 4.371.222 batang, serta memusnahkan MMEA ilegal sebanyak 123.66 liter.

“Nilai seluruh BKC ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 4.664.305.100 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.629.270.454,” jelas dia, di Kantor Bea Cukai Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (21/12/2022).

Lebih lanjut, Yanti mengungkapkan bahwa pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal tersebut merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Bekasi selama tahun 2022.

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal, dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2022. Ini adalah wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi anatar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujar dia.

Diketahui, ini merupakan penindakan terbanyak yang pernah ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kantor Bea Cukai di Indonesia.

“Bea Cukai Bekasi telah melakukan 172 penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan 8 penindakan narkotika, psikotropika, dan prescursor (NPP) selama periode tahun 2022,” ungkapnya.

Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Pada tahun 2022 KPPBC TMP A Bekasi sendiri telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang Cukai dengan tersangka berjumlah 12 orang yang telah mendapatkan Putusan Inkrah.

“Dari 11 perkara tindak pidana di bidang Cukai tersebut, tiga 3 di antaranya diproses oleh Kerjaksaan Negeri Kota Bekasi dengan 3 tersangka dan 8 perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan 9 tersangka,” pungkasnya. (agr/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:24
03:24
02:41
09:00
03:14
05:50
Viral