- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Kepala Bea Cukai Bekasi Pastikan 4,3 Juta Batang Rokok Ilegal yang Dimusnahkan Adalah Produk Lokal
Hal unik pun dia katakan, bahwa produk lokal itu menyasar para pekerja buruh pabrik. Sementara produk luar negeri itu menyasar para pekerja buruh perkebunan.
“Dari luar negeri sesungguhnya juga ada peredaran, tapi kebanyakan dari lokal. Mereka itu (produk luar) menyasar buruh perkebunan. Kalau di sini (produk lokal) buruh-buruh pabrik sasarannya,” pungkas dia.
Sebagai informasi, BKC HT Ilegal yang dimusnahkan berupa 4.371.222 batang. Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Bekasi juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 123,66 liter.
Nilai seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 4.664.305.100,00, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.629.270.454,00.
BKC HT Ilegal yang dimusnahkan di antaranya BMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-154/MK.6/KN.4/2022 tanggal 21 November 2022 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP A Bekasi sebanyak 1.282.622 batang.
Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti yang telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebanyak 1.122.340 batang dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak 1.966.260 batang. (agr/ree)