- Istimewa/tim tvone
Luhut Binsar Kritik KPK hingga Sebut OTT Tak Bagus, Abraham Samad: Kenapa Harus Takut?
tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan melontarkan peringatan yang mengejutkan publik.
Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan itu, mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tindakan operasi tangkap tangan (OTT).
Bahkan, Luhut Binsar Pandjaitan menilai, OTT yang dilakukan KPK membuat nama Indonesia atau citra Indonesia buruk di mata dunia.
"OTT-OTT itu kan nggak bagus sebenarnya, buat negeri ini jelek banget begitu. Tetapi kalau kita digital live, siapa yang mau lawan kita. Jadi kalau kita mau bekerja dengan hati, kita tak akan mau maling aja, ya masih bisa, ya kalau hidup-hidup sedikit boleh lah. Ya kita mau bersih-bersih amat, di surga aja lah kau," kata Luhut Binsar Pandjaitan saat acara peluncuran aksi pencegahan kroupsi tahun 2023 hingga 2024, di Jakarta.
"Jadi KPK itu jangan sedikit-sedikit tangkap-tangkap, ya lihat-lihat la. Tetapi kalau digitalisasi ini sudah jalan, menurut saya tidak akan main-main," sambungnya menuturkan.
Sementara, Mantan Ketua KPK, Abraham Samad menuturkan, bahwasanya case building dan OTT tak bisa dibeda-bedakan, sebab itu ranahnya adalah penindakan.
"Jadi kalau memang ada kasus penindakannya secara OTT, ya OTT, ndak ada masalah. Pertanyaan saya, mengapa orang harus takut dengan operasi-operasi OTT? kalau memang tak ada masalah, kan itu pertanyaannya," kata Mantan Ketua KPK, Abraham Samad kepada tvone, Rabu (21/12/2022).
Sambungnya menjelaskan, selama ada KPK, jika ada tindakan OTT, maka case building juga ada. Buka berarti, KPK melakukan operasi OTT dan case buildingnya langsung berhenti.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan
"Bukan seperti itu, karena kan tergantung kebutuhan juga pada saat itu. Bahkan tergantung kasus yang sedang diprofile teman-teman KPK," katanya.
"Jadi menurut hemat saya begini, jadi cas building dan ott itu adalah sebuah bagian dari penindakan, oleh karena itu sudah fungsi dari KPK itu sendiri, maka hal yang wajar sampai saat ini KPK melakukan OTT dan menjadi tak wajar bila OTT itu dipersoalkan," sambungnya menjelaskan.
Sebab, ia sebutkan mengapa ott dipersoalkan. Bahkan, dia katakan, tolong jangan beda-bedakan antara negara Indonesia dengan negara yang lain.
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad
"Karena itu akan bias, dan itu bisa terdistorsi dalam pemberantasan korupsi kita. Mengapa kita harus mencontoh atau melihat yang lain, kita kan harus punya desain tersendiri dalam kerangka pemberantasan korupsi. Nggak bisa kita bilang harus contoh negara B gitu," katanya dengan tegas.
Karena, cara yang efektif untuk mendesain sebuah pemberantasan korupsi, pertama-tama harus dilihat terlebih dahulu tingkat angka atau tingginya kasus korupsi.
"Kalau misalnya tingkat korupsi di negara itu tinggi, maka menurut saya dikedepankan penindakan termasuk OTT," ujarnya.
Selain itu dia sebutkan, sangat lucu sekali bila negara Indonesia mencontoh konsep pemberantasa korupsi di negara lain, sementara negara yang dicontoh itu tingkat korupsinya rendah.
Sementara, sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mendukung pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan terkait tindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD menilai bahwa tak ada yang salah dengan pernyataan mantan Kepala Staf Kepresidenan itu.
Sebab, menurut dia, lebih baik mencegah dengan membuat sistem digitalisasi pemerintahan agar semua transparan dapat dipantau. Daripada sedikit-sedikit harus didatangkan langsung (OTT).
"Tak salah dong Pak Luhut. Daripada kita selalu dikagetkan oleh OTT lebih baik dibuat digitalisasi dalam pemerintahan agar tak ada celah korupsi," ucap Mahfud MD dalam keterangan di akun instagramnya, dikutip Rabu (21/12/2022).
Kemudian Mahfud MD mengulas terkait rancangan undang-undang (RUU) pembatasan yang kartal yang sempat dibahas oleh pemerintah untuk menutup celah adanya korupsi.
"Kan memang begitu arahnya. Itulah sebabnya Pemerintah, antara lain, pernah mengajukan RUU pembatasan transaksi dengan uang tunai, maksudnya agar transaksi tak bisa memberi celah pada korupsi," terangnya.
Dia mengatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menyusun dan mengajukan draft sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) kepada Presiden Jokowi. Saat ini dalam proses menunggu tanda tangan oleh Presiden agar ditetapkan menjadi peraturan presiden (Perpres).
"Saat ini kita juga sedang menunggu Perpres tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pekan ini Men-PANRB sudah mengirimkan draft SPBE kepada Presiden untuk ditandatangani sebagai bagian dari upaya penyelenggaraan pemerintahan secara digital agar tak mudah untuk berkorupsi," jelas dia.
"Jadi Pak Luhut benar. Apanya yang salah?," kata Mahfud MD.
Sebelumnya diketahui, Luhut mengkritisi cara kerja KPK dalam memberantas korupsi. Dia menilai penerapan OTT KPK tidak bagus untuk Indonesia. Hal itu dia sampaikan dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024.
"OTT, OTT itu tidak bagus sebenarnya buat negeri ini, jelek banget, gitu. Tapi kalau digitalize siapa yang mau melawan kita," kata Luhut dikutip melalui Youtube StranasPK Official, Selasa (20/12/2022). (rpi/muu/aag)