- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Temui Pelanggaran HAM, Ombudsman Minta Kemensos Perbaiki Layanan Rehabilitasi Sosial Disabilitas Mental
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais mengungkapkan, pihaknya menemukan berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di beberapa unit rehabilitasi sosial.
Temuan ini Ombudsman dapati usai melakukan kajian sistemik kepada Kementerian Sosial terkait penyelenggaraan tata kelola pelayanan unit rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental (PDM).
"Masih banyak ditemukan pelanggaran HAM yang dirasakan oleh para penyandang disabilitas mental," ucap Indraza, Rabu (21/12/2022).
Indraza menuturkan, stigma negatif di masyarakat dan berbagai bentuk diskriminasi masih kerap terjadi bahkan di tempat rehabilitasi.
"Yang seharusnya untuk membantu memulihkan dan mengembalikan PDM untuk dapat hidup secara inklusif di masyarakat," katanya.
Kemudian, Indraza memberikan contoh pelanggaran HAM yang ditemukan Ombudsman.
"Kurang layaknya ruang tidur karena tidak ada sarana dan prasarana yang memadai," ujar dia.
"Sehingga, penyandang disabilitas mental tidur hanya beralaskan lantai atau bahkan di gubuk," imbuhnya.
Selain itu, Indraza mengatakan, Ombudsman juga menemukan ruangan yang penghuninya melebihi kapasitas.
Oleh karena itu, menurut dia, masih banyak standar pelayanan yang harus dipenuhi.
"Pemenuhan standar pelayanan yang harus dipenuhi antara lain tentang bagaimana prosedur pelayanan (syarat, biaya, jangka waktu), jenis layanan, ketersediaan sarpras, ketersediaan dan kompetensi SDM, mekanisme pengawasan, pengelolaan pengaduan," paparnya.
Terakhir, Indraza menyebut kajian sistemik terkait rehabilitasi sosial ini dilakukan Ombudsman sebagai bentuk pencegahan terjadinya maladministrasi pada unit rehabilitasi sosial milik pemerintah dan swasta.
“Tidak terpenuhinya pemenuhan standar pelayanan publik dapat menjadi peluang terjadinya berbagai penyimpangan terhadap PDM yang berada di panti rehabilitasi sosial," tukasnya.
Berdasarkan pantauan dan temuan tersebut, Indraza berharap, Menteri Sosial dapat membagi praktik baik dalam pemenuhan standar pelayanan publik di panti sosial.
"Dalam rangka perbaikan kualitas pelayanan publik yang mampu menjamin hak asasi para penyandang disabilitas mental," kata dia.
Secara luas, sambung dia, Ombudsman juga berharap kepada para masyarakat, untuk juga mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang inklusif yang ramah bagi kaum rentan khususnya para penyandang disabilitas mental.(rpi/muu)