- dok ist
Bukan Sembarang Nama, Supir Ferdy Sambo Ternyata Memang ‘Kuat’ Pendiriannya, Ini Kata Psikolog Forensik Soal Kuat Ma'ruf
Jakarta, tvOnenews – Kuat Ma’ruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, diungkapkan hasil analisanya dari psikolog forensik pada Rabu (21/12/2022).
Hasil analisa dari psikolog forensik soal Kuat Ma’ruf diungkapkan oleh Reni Kusumowardhani saksi ahli Asosiasi Psikolog Forensik (Apfor) Indonesia. Ternyata, seperti namanya, KM disebut memiliki kepatuhan yang tinggi.
Reni Kusumowardhani mengungkapkan bahwa Kuat Ma’ruf memiliki kecerdasan di bawah rata-rata orang seusianya sehingga agak lamban dalam memahami informasi.
"Kuat Ma'ruf kecerdasannya tergolong di bawah rata-rata dibandingkan dengan orang seusianya, jadi Bapak Kuat Ma'ruf lebih lambat dalam memahami informasi. Saya harus menyampaikan ya pak, mohon maaf, izin Pak Kuat,” kata Reni.
Namun, berdasarkan analisa psikolog forensik Kuat Ma’ruf mengandalkan pola yang dia pahami dan diyakini dalam lingkungannya.
“Jadi lebih lambat memahami informasi dan menyesuaikan diri dari tuntutan lingkungan tetapi memiliki potensi untuk memahami keadaan di lingkungan sekitarnya melalui nilai-nilai moral yang dia yakini dan melalui kebiasaan yang dia alami seperti itu,” kata Reni.
Di sisi lain, ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani mengatakan bahwa Kuat Ma’ruf memiliki pendirian yang kuat dan tak mudah disugesti. Selain itu, dia juga memiliki kepatuhan yang tinggi.
“Cukup, jadi pada Bapak Kuat Ma'ruf ini tidak dapat disugesti. Kepatuhannya tinggi tetapi tidak mudah disugesti dan dari hasil kepura-puraan tidak didapatkan kepura-puraan,” pungkas Reni.
Reza Indragiri Soroti Soal Ahli Psikolog Forensik
Reza Indragiri berpendapat Psikolog Forensik, Reza Indragiri menyoroti perihal keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menghadirkan saksi Ahli Psikolog Forensik (Apsifor) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (20/12/2022).
“Apsifor dilibatkan oleh Polri berdasarkan rekomendasi Komnas Perempuan bahwa diduga kuat telah terjadi kekerasan seksual terhadap PC,” kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima tvOnenews pada Selasa (20/12/2022).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, laporan pemeriksaan Apsifor digunakan oleh penasehat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk menopang klaim mereka bahwa telah terjadi kekerasan seksual di Magelang.
“Nah, disinilah terjadi paradoks: ahli didatangkan JPU, tapi pendapat ahli berdasarkan pemeriksaannya justru berpotensi menguntungkan terdakwa dan merugikan JPU sendiri,” katanya.
Reza Indragiri juga berpendapat bahwa JPU memang memiliki misi memberatkan terdakwa, namun hal itu harus dijaga agar keterangan saksi ahli tidak menguntungkan terdakwa.
“Jadi ketika memeriksa ahli, pertanyaan-pertanyaan yang JPU ajukan akan mengarah ke misi tersebut. Apalagi jika ahli didatangkan oleh JPU, maka rentetan pertanyaan JPU ke ahli niscaya (semestinya?) memojokkan terdakwa,” kata Reza.
Dalam pandangan Reza Indragiri dalam situasi paradoks tersebut, keterangan ahli sangat penting karena mungkin saja dapat menguntungkan pihak terdakwa.
“Betapa "bahagia"-nya terdakwa FS dan PC jika, baik oleh JPU maupun oleh PH, ahli akan termanfaatkan menguntungkan dirinya terkait klaim perkosaan yang berulang kali diangkat oleh PC dan FS,” kata Reza.
Selain itu, Reza juga memiliki harapan besar agar semua pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak hanya berkutat pada kasus perkosaan belaka.
“Pokok dakwaan kasus ini adalah pembunuhan berencana, bukan kekerasan seksual. Alhasil, semua pihak khususnya majelis hakim harus menguji seberapa jauh ahli psikologi forensik bisa berbagi wawasan tentang seluk-beluk psikologi di balik pembunuhan berencana itu,” katanya.
Reza mengatakan bahwa sebaiknya persidangan perlu mendatangkan ahli lain yang lebih relevan dengan pokok dakwaan pasal 340 jo 338 KUHP. Sebagaimana diketahui, persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar dengan kehadiran terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi,
Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di PN Jaksel. JPU berencana menghadirkan saksi ahli psikolog forensik, psikologi, dan ahli digital forensik. Namun, dua saksi ahli berhalangan hadir karena tugas.
"Dua ahli tidak bisa hadir karena di luar kota. Ada tugas yang mulia," kata jaksa di PN Jaksel, Selasa (20/12/2022). (lsn/rka)