Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menampar anaknya..
Sumber :
  • tangkapan layar Instagram @ahmadsahroni88

Bos Perusahaan Pelaku KDRT Ternyata Pernah Aniaya Istri Tahun 2014, Kini Berulah Kembali

Kamis, 22 Desember 2022 - 19:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Viral video aksi kekerasan yang dilakukan ayah kandung kepada anak dan istrinya beredar luas di media sosial. Terbaru sang Bos Perusahaan pelaku KDRT ternyata pernah aniaya istri tahun 2014. dan berulah kembali, Kamis (22/12/2022).

Sejumlah kalangan geram setelah menyaksikan atas viralnya video Pria Pejabat Eksekutif atau Bos Perusahaan asing melakukan tindakan KDRT terhadap anak dan istrinya, Bahkan memperlihatkan dirinya menampar sang anak. Kabar terbaru, Bos Perusahaan pelaku KDRT ternyata pernah aniaya istri tahun 2014.

Dalam unggahan video itu memperlihatkan seorang pria dewasa dengan sadisnya memukul berkali-kali kepala seorang bocah laki-laki di depan anak perempuannya juga.

Bos Perusahaan yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak dan istri.

Pria itu menggampar berulang kali anaknya dan diakhiri dengan tendangan," Inilah salah satu contoh video perlakukan buruk beliau kepada Kanneth, apa masih ada keadilan untuk perempuan dan anak-anak di bawah umur yang mendapatkan kekerasan dan penelantaran?" tulis narasi dalam sematan video tersebut.

Kuasa Hukum perempuan berinisial KEY, Muhammad Syafri Nur mengatakan bahwa RIS sempat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada tahun 2014 silam dan kasusnya berujung damai.

RIS diketahui bos salah satu perusahaan asing atau swasta di Jakarta yang videonya tengah viral karena menganiaya anak kandungnya.

Menurut Syafri, pada saat itu pihaknya berharap tidak akan terulang kembali kejadian tersebut yang telah diselesaikan secara damai. Kendati demikian, peristiwa kekerasan tersebut justru malah merembet kepada sang anak kandung yakni KR dan KA yang terpaksa harus jadi korban penganiayaan sang ayah.

"Ini penganiayaan yang kita laporkan penganiayaan terhadap anak, sebagaimanan dimaksud dalam pasal 76c, pasal 80 UU Perlindungan anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 44," kata Syafri di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu 21 Desember 2022 dikutip dari VIVA.

Kuasa hukum istri bos perusahaan yang alami KDRT, Muhammad Syafri Nur.(VIVA/ Zendy Pradana)

"Motifnya kekerasan dalam rumah tangga. Penyebabnya berbagai macem. Karena ini kejadian dari tahun 2021 sampai dengan 2022. Artinya ada watak yang perlu diperbaiki," sambungnya.

Lebih lanjut, ia pun menuturkan bahwa KDRT yang berujung damai tersebut dilakukan RIS pada tahun 2014 silam. Pasalnya, ia pun mengatakan bahwa tidak akan mengulanginya kembali.

"Sebelumnya pernah beberapa tahun lalu pada 2014 pernah kejadian dan itu sudah kita coba damaikan. Kebetulan saya yang mendampingi dan sekarang terulang lagi," ucap Syafri.

Polisi ungkap kronologi dan motif KDRT

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy mengatakan, motif pelaku merupakan bos perusahaan swasta berinisial RIS tersebut memukul anaknya dengan tangannya, lantaran emosi melihat anaknya yang terus bermain game online saat sekolah daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Anaknya yang kemudian marah saat ditegur baik-baik malah berusaha memukul ayahnya, kejadian di Apartemen Signature, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.

"Motifnya karena si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online," ujar Irwandhy dikonfirmasi awak media, Selasa 20 Desember.

Irwandhy menjelaskan kasus penganiayaan tersebut terbongkar setelah ibu korban sempat merekam dan memviralkan saat suaminya memukul anaknya. (viva/ind)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral