- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
14 Hari Kedepan Bareskrim Polri Bakal Kembali Layangkan Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs
Diketahui, pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri mengumumkan dua tersangka lain kasus tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong (IB) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BP dan RP.
Menurutnya penetapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LPA0099II/2022/SPKT Dirtipidter Bareskrim Polri tangal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal yang telah berlangsung dari awal bulan November 2021.
"Adapun TKP di Terminal khusus PT MTE yang terletak di Kaltim dan lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT SB. Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka, yaitu BP, RP, selanjutnya IB," kata Nurul, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Nurul menuturkan ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam perusahaan tambang ilegal di Kaltim.
Menurutnya pelaku BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal di Kaltim.
Sementara, RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.