- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Imbas Kebijakan Pemerintah, Tarif Ekspor Minyak Sawit Turun Drastis
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengalami penurunan yang cukup drastis dalam menerima tarif ekspor minyak kelapa sawit tahun 2022.
Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurachman menyebut penurunan tersebut disebabkan oleh kebijakan pembebasan tarif pungutan ekspor sawit yang diterapkan oleh pemerintah sejak 15 Juli 2022.
"Pungutan ekspor 2022 30,80 triliun rupiah, kalau kita bandingkan di tahun 2021 71,643 triliun rupiah memang terjadi penurunan yang cukup besar, mengapa demikian?," kata Eddy saat jumpa pers bertajuk 'Kinerja Sektor Sawit dalam Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia' di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Eddy menjelaskan bahwa pada pertengahan tahun 2022 lalu, dalam rangka mengurangi beban ekspor, Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor sawit tidak dipungut biaya.
Menurut Eddy, kebijakan ekspor sawit yang diterapkan oleh Pemerintah memiliki tujuan yang baik, yakni mengurangi beban para eksportir.
Meskipun hal itu juga berdampak pada pemasukan dana ekspor sawit yang diterima oleh BPDPKS menjadi turun secara signifikan.
"Karena disebabkan bahwa pada bulan April sampai dengan Mei, Pemerintah menetapkan suatu kebijakan untuk melarang sementara ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan produk-produk turunannya sehingga di dalam periode tadi BPDPKS tidak mendapatkan penerimaan yang berasal dari pungutan ekspor," terang Eddy.
Eddy menerangkan, tujuan pemerintah menerapkan kebijakan 0% pajak kepada eksportir sawit adalah agar produk sawit dalam negeri dapat bersaing di pasar Internasional.
"Tanggal 15 april yang lalu pemerintah menetapkan pungutan ekspor itu dibebaskan 0 persen, nah itu kemudian berlaku terus sampai tanggal 15 november yang lalu," papar Eddy.
"Dengan tujuan mengurangi beban eksportir sehingga produk-produk sawit kita bisa lebih kompetitif di pasar internasional," sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut Eddy, dalam sepanjang tahun 2022 BPDPKS tidak menerima pungutan ekspor yang disebabkan larangan ekspor.
"Sehingga ini ada sekitar 5-6 bulan BPDPKS tidak menerima pungutan ekspor," kata dia.
Kemudian, kebijakan tersebut berakhir pada 15 November 2022 lantaran harga Crude Palm Oil (CPO) global telah mencapai lebih dari US$ 800 per metrik ton.
Kendati demikian, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, pungutan ekspor itu kembali diberlakukan mulai 16 November 2022.
"Sehingga demikian pungutan ekspor ini kembali berlaku," pungkasnya.(rpi/muu)