- Istimewa/tim tvone
Jadi Sorotan Publik, Kantor Gubernur Jatim Digeledah, M Jasin Beberkan Kajian KPK
Eks Wakil Ketua KPK 2007 hingga 2011, M Jasin menuturkan, bahwa KPK sudah melakukan kajian sitem dalam dana hibah dan bantuan sosial di tahun 2010.
"Hal itu dilakukan karena melihat di tahun-tahun sebelumnya itu, dana hibah dan dan sosial itu banyak disimpangkan, oleh oknum-oknum yang ada di pemerintahaan daerah. Bisa itu kabupaten kota maupun provinsi dan legeslatif itu ikut di dalamnya, itu selalu seperti itu," kata M Jasin kepada tvone, Kamis (22/12/2022).
Detik-detik KPK Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur
Sambungnya menuturkan, apa yang dilakukan KPK hari ini, soal kasus OTT kantor DPRD Jatim dan lingkungan kantor Gubernur Jatim. Memang, proses pencairannya (dana ibah) itu murni ari eksekutif.
"Misalnya pemerintahan provinsi dalam hal ini permasalahannya ada di provinsi itu. Tetapi sebelumnya, DPRD itu kan menyetujui APBD yang diajukan Pemerintahan Provinsi. Jadi antara lain, slot atau pengalokasian dari APBD itu adalah untuk bantuan sosial yang sudah didesain sedekimian rupa oleh oknum-oknum tertentu ke mana arahnya, itu sudah dari awal seperti itu," katanya.
Maka, ia sebutkan ada yang dikatakan sistem Ijon. Di mana misalnya ada yang memperjuangkan dana itu harus keluar di tahun itu, dan yang memperjuangkannya dana itu keluar akan mengalirkan dana tersebut ke sasaran tertentu.
"Sehingga kita katakan mengapa menyimpang? ya nggak tepat sasaran. Kemudian prosedurnya juga ada dimanipulasi, sehingga penerimaannya juga bisa dijelaskan, bisa sebagai badan pemerintah atau ormas, atau katakanlah sifat kegiatannya tidak berorientasi kepada keuntungan organisasi," ujarnya.